🏈 Hak Pemilik Tanah Atas Akses Jalan
Brief Answer: Bisa, namun bukan memakai pasal “penyerobotan tanah” yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (karena mensyaratkan setidaknya pemilik sah telah menguasai fisik objek tanah/rumah paling tidak satu malam sebelum diserobot pihak lain), namun dapat merujuk keberlakuan PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 51 TAHUN 1960 TENTANG LARANGAN PEMAKAIAN TANAH TANPA
Penyerobotan tanah diatur dalam KUHP dan Perppu 51/1960, dimana diatur larangan memakai tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah. Pihak yang berhak atas tanah tersebut dapat melakukan langkah hukum pidana dan perdata untuk menjerat perbuatan kepala desa yang membantu proses penyerobotan tanah. Jika ingin menjerat secara hukum pidana
Pengertian Hak Pakai. Hak pakai diatur dalam Pasal 41 – 43 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA). Hal-hal yang ditentukan di dalam UUPA tersebut kemudian dirinci dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah
Perlindungan subjek hak atas tanah dalam menghadapi pencabutan hak didasarkan kepada pemahaman pengertian kepentingan umum. Apabila kepentingan umum menghendaki diambilnya hak atas tanah, maka pemegang hak atas tanah atau melepaskan hak atas tanah dengan pemberian ganti kerugian yang layak melalui mekanisme pencabutan hak atas tanah.
Hak-hak atas tanah berdasarkan Pasal 16 jo Pasal 53 UUPA dapat dikelompokan menjadi tiga kelompok, yaitu hak atas tanah yang bersifat tetap, bersifat sementara, dan yang diatur kemudian dengan
Sesuai dengan UUPA semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Pada prinsipnya, pemanfataan suatu wilayah dilaksanakan sesuai dengan pengaturan tata ruang/tata kota wilayah setempat. Apabila, jalan yang dimaksud dimiliki oleh pemegang HPL, maka seyogianya pemegang HPL memanfaatkan area tersebut dengan tetap memperhatikan fungsi sosial yang
Kewajiban Memberitahukan Pelebaran Jalan ke Masyarakat. UU 2/2012 menyebutkan pemberitahuan rencana pembangunan untuk kepentingan umum sebagai langkah awal pada tahapan persiapan pengadaan tanah yang dilakukan berdasarkan dokumen perencanaan. [5] Hal itu disebutkan dalam Pasal 16 UU 2/2012:
Negara mengatur kepemilikan tanah dengan status Sertifikat Hak Milik (SHM), dimana masyarakat hanya boleh memiliki maksimal 5 (lima) bidang saja atau dengan luas keseluruhan kepemilikan SHM tersebut tidak lebih dari 5000 m2 (Lima ribu meter persegi). Pengaturan tentang hal ini seperti tercantum dalam Keputusan Menteri Negara Agraria/Kepala
JambiOne.com - Akses jalan masuk ke SDN 212 yang terletak di Jalan Sunan Gunung Jati, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kota Baru Jambi, tiba-tiba ditutup oleh pemilik tanah, Rabu (8/11/2023). Penutupan ini merupakan dampak dari sengketa hak pemilik tanah dengan Pemerintah Kota Jambi yang belum terselesaikan.
.
hak pemilik tanah atas akses jalan